astakajambi.com,- Seorang wisatawan asal Indramayu, Sidqon, mengeluhkan adanya pembayaran tiket masuk berulang tanpa karcis saat mengunjungi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (5/4/2025).
Dalam unggahannya di TikTok, Sidqon menyebut dirinya harus membayar Rp 85.000 untuk dua orang dan satu unit kendaraan roda dua. Namun, pembayaran tersebut dilakukan tanpa diberikan bukti karcis resmi.
Keluhannya pun langsung ramai dibicarakan warganet. Tak sedikit yang menduga adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan tiket masuk di kawasan wisata tersebut.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tiket masuk ke kawasan TNGHS pada hari libur ditetapkan sebesar Rp 30.000 per orang, ditambah Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua. Artinya, tarif resmi seharusnya tidak mencapai angka Rp 85.000 seperti yang dibayarkan Sidqon.
“Saya tidak menyebut ini pungli, tapi tidak diberikan karcis masuk dan setiap masuk ke area wisata harus bayar lagi, padahal semuanya masih di dalam taman nasional,” ujar Sidqon saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, Sidqon juga diminta membayar lagi sebesar Rp 10.000 per orang saat mengunjungi Curug Kondang dan Balong Endang, dua spot wisata air terjun di dalam kawasan TNGHS. Total biaya yang dikeluarkan pun mencapai Rp 125.000 tanpa satupun karcis fisik diterima.
Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai. Sidqon mengatakan hanya petugas di pintu utama TNGHS yang mengenakan seragam resmi, sementara petugas di area curug tak menggunakan atribut formal.
Menanggapi hal ini, Kepala Resort TNGHS, Sukiman, menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut merupakan biaya pemeliharaan obyek wisata yang dikelola oleh kelompok masyarakat setempat.
“Setahu saya, itu (biaya masuk curug) adalah biaya pemeliharaan area obyek,” kata Sukiman saat dihubungi secara terpisah.
Menurutnya, biaya tersebut tidak termasuk dalam kategori PNBP karena masuk ke dalam kas kelompok masyarakat pengelola. Namun, Sukiman tidak merinci berapa besar biaya yang dikenakan untuk tiap pengunjung atau sistem penarikannya.
sumber : kompas.com