![]() |
astakajambi.com |
astakajambi.com,- Rumah Sakit Erni Medika, yang berlokasi di kawasan Talang Banjar, Jambi Selatan, dilaporkan ke Polda Jambi oleh keluarga pasien atas dugaan malapraktik dan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien.
Korban merupakan warga Kabupaten Sarolangun yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga mengaku diminta uang sebesar Rp30 juta oleh pihak rumah sakit dengan alasan biaya operasi. Namun, hingga korban meninggal dunia, operasi tak kunjung dilakukan dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak RS Erni Medika membantah telah meminta uang untuk biaya operasi. Perwakilan rumah sakit, Deby, menyatakan dana yang dimaksud merupakan uang deposito karena pasien masuk sebagai pasien umum.
“Yang ada adalah uang deposito, karena pasien masuk secara umum,” ujar Deby saat dikonfirmasi.
Kasus ini turut menguak fakta bahwa RS Erni Medika belum memiliki akreditasi resmi sejak berdiri delapan tahun lalu. Humas rumah sakit, Nur Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan akreditasi.
“Percayalah, tidak ada rumah sakit yang tidak ingin terakreditasi. Rumah sakit yang tidak terakreditasi pasti akan sangat terdampak,” kata Nur Hadi dalam konferensi pers, Sabtu (24/5/2025).
Saat ditanya mengenai kendala dalam proses akreditasi, Nur Hadi enggan memaparkan secara rinci. Ia hanya menyebut terdapat hal-hal sensitif yang tidak bisa dibuka ke publik.
“Ada hal-hal sensitif yang tidak bisa kami sampaikan. Kami meminta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jambi untuk terus mengawal proses akreditasi kami,” ujarnya.
Nur Hadi juga menyampaikan bahwa sistem kerja tenaga medis di RS Erni Medika dibagi ke dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.
Polisi Turun Tangan
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan keluarga pasien. Ia menegaskan setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai prosedur penyelidikan.
"Silakan lapor ke Polri, nanti akan diselidiki. Terima kasih informasinya," ujar Krisno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan malapraktik tersebut.
sumber : tribunjambi.com
red : tazky