![]() |
astakajambi.com |
astakajambi.com,- "Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan jangan ada kendala sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya," kata Anies di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juni 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor
3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin
penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri
maupun swasta.
Hal itu disambut baik mantan Mendikbud Anies Baswedan. Ia
mengaku sudah mengusulkan wacana itu sejak lama.
Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu menyoroti bahwa biaya
pendidikan bukan hanya soal uang sekolah, tetapi juga ongkos lain yang
ditanggung keluarga.
Ia mencontohkan, bagi keluarga dengan tiga anak yang
bersekolah di lokasi berbeda, kebutuhan transportasi bisa menjadi beban besar.
Mantan Capres Koalisi Perubahan itu berharap putusan MK ini
bisa menjadi jalan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang lebih inklusif
hingga ke tingkat SMA/SMK.
“Karena buat keluarga dengan anak tiga, kalau lokasi
pendidikannya beda-beda, semuanya harus diantar pagi-pagi pakai kendaraan.
Jadi, unsur biaya itu banyak,” ujarnya. sumber : rmol.id (Red : tazky)